Sebagai manusia biasa, kita sering mendambakan bisa hidup sejahtera. Namun dalam kenyataannya, kehidupan kita terkadang ada dalam kondisi pas-pasan bahkan bisa dibilang tidak mampu. Hal tersebut pula menjadi keluhan masyarakat pada umumnya yang berada pada kondisi yang sama.
Namun tahukah anda, penyebab hal tersebut karena apa? Karena tidak sedikit orang yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh namun kondisi tersebut masih belum berubah. Berikut ini salah satu jawaban masalah yang mungkin menjadi penyebab kamu sulit untuk maju.
Menurut Sesepuh Pondok Pesantren Mambaul Faizin (Fauzan VI) KH Aceng Dudum Abdussalam sampaikan pentingnya kita mengirim Fatihah kepada orang tua yang sudah tiada, khususnya pada malam jum’at. Adapun orang tua yang masih hidup, ia sarankan untuk menengok mereka pada hari jum’at tersebut.
Aceng Dudum sapaan akrabnya jelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu cara kita untuk bisa hidup sejahtera. Sebaliknya, jika orang yang masih memiliki orang tua namun tidak pernah menengok atau orang tuanya sudah meninggal namun tidak pernah mengirim hadiah kepada mereka, maka orang tersebut akan mendapat kefakiran.
“jika kita tidak mengirim fatihah pada orang tua yang sudah tiada atau menengok orang tua yang masih hidup, hal tersebut bisa menjadi penyebab kita fakir” ujarnya saat mengisi pengajian bulanan malam Sabtu, 17 November 2023 di Kp. Babakan Muncang 04/05 Desa/Kec. Sukaresmi Kab. Garut.
Selain itu, iapun menyampaikan kewajiban kita sebagai muslim dalam menangani mayit. Adapun beberapa kriteria yang ia sampaikan dalam memelihara mayit berdasarkan keterangan dalam kitab Kasyifatul as Saja (Safinatul An Naja).
Pertama kewajiban kita memelihara mayit muslim ada empat, pertama memandikan, kedua mengkafani, ketiga menshalatkan dan terakhir menguburkan.
Kedua kewajiban kita memelihara mayit yang mati syahid hanya dua, yakni mengkafani dengan pakaian yang ia pakai selama perang jika kurang baru pakai kain kafan secukupnya, dan menguburkan.
Ketiga kewajiban kita memelihara mayit non muslim (Kafir Dzimmi) hanya dua, yakni mengkafani dan menguburkan.
Keempat kewajiban kita memelihara mayit bayi yang terlahir meninggal sejak dalam kandungan kecuali yang pernah bernafas hanya tiga, yakni memandikan, mengkafani dan menguburkan. Sedangkan yang pernah bernafas sama halnya dengan mayit orang dewasa.